Tugas Pokok Senkom

Posted by Unknown on 04.46 with No comments
PASAL 130
  • Senkom adalah staf pemimpin/staf Danlanud yang bertugas melaksanakan operasi komunikasi dan pemeliharaan T ingkat 1 alat peralatan Komlek
  • Dalam melaksanakan tugas tersebut pasal 130 subpasal (1) Senkom mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
Melaksanakan operasi komunikasi di lingkungan lanud Melaksanakan pemeliharaan tingkat 1 peralatan Komlek yang ada di sekitar Lanud Mengajukan pertimbangan dan saran khususnya mengenai hal hal yang berubungan dengan bidang tugasnya.



Senkom dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
Uropskom dan Urharalkom
            Senkom di pimpin oleh Kepala Sentral Komunikasi ,disingkat Kasenkom dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya bertanggung jawab kepada Danlanud
PASAL 131
1.    Uropskom adalah pelaksana senkom yang bertugas dalam bidang Operasi Siskomlek yang bertugas dalam lingkungan Lanud
2.    Uropskom dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Suburusan Operasi Berita,disingkat Suburopsbra
3.    Uropskom di pimpin oleh Kepala Urusan Operasi Komunikasi,disingkat Kasuburopskom.Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibanya bertanggung jawab kepada Kasenkom
PASAL132
Suburopsbra adalah setaf pembantu Uropskom yang bertugas dalam bidang operasi berita di lingkungan lanud
Suburopsbra dipimpin oleh Kepala Suburusan Operasi Berita,disingkat Kasuburopsbra.Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bertanggung jawab kepad Kasenkom
PASAL133
Urharalkom adalah pelaksana Senkom yang bertugas dalam bidang pelaksana perawatan/pemeliharaan alat Komlek di lingkungan Lanud.
PASAL134
Susburjarpon adalah staf pembantu Uharalkom yang bertugas dalam bidang komunikasi telepon di lingkungan lanud.